Grobogan – Ketegangan antara Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dengan wartawan serta LSM semakin mencuat setelah kejadian pada Rabu, 15 Mei 2024, di PTUN Semarang. Pasca-sidang Permohonan Keberatan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan dan perwakilan Kepala Dinas Pendidikan, wartawan dan LSM yang berada di lokasi dihadapkan pada penolakan Sekretaris Dinas untuk memberikan wawancara. Bahkan, ia dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak pribadinya, meninggalkan tempat sidang dengan sikap acuh tak acuh bahkan saat dikejar oleh pihak media.
Selain penolakan terhadap wawancara, muncul pula sorotan terkait dengan penolakan memberikan salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2023 untuk SD dan SMP di Kabupaten Grobogan. Tindakan ini menimbulkan spekulasi bahwa proyek DAK Fisik tahun 2023 tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan, dan sikap Sekretaris Dinas Pendidikan yang tidak bersahabat semakin memperkuat dugaan tersebut.
Di sisi lain, Biro Hukum Kabupaten Grobogan memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan dan LSM mengenai biaya yang dikeluarkan untuk menghadiri sidang di Komisi Informasi Jawa Tengah dan PTUN. Penggunaan anggaran negara untuk keperluan tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, dianggap sebagai penggunaan dana yang tidak efisien dan potensial sebagai pemborosan uang rakyat.
Masyarakat pun mengingatkan akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, dengan menuntut penyediaan salinan RAB sebagai bentuk kontrol sosial. Mereka menegaskan bahwa uang rakyat harus dikelola dengan penuh pertanggungjawaban, dan mengecam segala bentuk pemborosan yang merugikan kepentingan masyarakat.(Red:Tim)